This post is also available in: English

Surat Keterangan Domisili (COR)

Certificate Of Residence (COR)Surat Keterangan Domisili (COR) di Indonesia adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatakan sebuah perusahaan sebagai wajib pajak di Indonesia. Sertifikasi ini memungkinkan perusahaan manfaat keringanan pajak dan mengklaim keuntungan berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang telah disepakati Indonesia  dengan negara-negara lainnya. P3B ini bertujuan untuk mencegah pajak berganda atas penghasilan yang diperoleh penduduk negara lain di suatu negara, dengan menawarkan manfaat seperti kredit atau pengecualian pajak, tergantung pada ketentuan perjanjian tertentu.

Untuk memenuhi syarat COR, perusahaan harus memenuhi beberapa kriteria. Mereka perlu diakui sebagai wajib pajak Indonesia, terutama menghasilkan pendapatan yang dikirimkan ke Indonesia, dan menjadi pemilik manfaat dari pendapatan tersebut. Bagi perusahaan induk, persyaratan tambahan dapat mencakup bukti yang dapat dibuktikan mengenai pengelolaan dan pengendalian yang dilakukan di Indonesia.

Permohonan Surat Keterangan Domisili diproses melalui sistem daring DJP. Perusahaan dapat mengajukan Surat Keterangan Domisili untuk tahun berjalan, tahun mendatang, atau untuk empat Tahun Penilaian sebelumnya. Waktu pemrosesan permohonan Surat Keterangan Domisili kurang lebih tujuh hari kerja, setelah itu perusahaan akan menerima Surat Keterangan Domisili melalui pos. Surat Keterangan Domisili versi elektronik juga dapat diakses melalui portal daring DJP.