This post is also available in: English

Standar Pelaporan Umum

Common Reporting Standard Standar Pelaporan Umum atau Common Reporting Standard (CRS) mewakili inisiatif global yang dirancang untuk memfasilitasi pertukaran informasi antar negara tentang rekening keuangan secara otomatis. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memerangi penghindaran pajak. Sejak diperkenalkan pada tahun 2017 dan 2018, lebih dari 100 yurisdiksi telah berkomitmen untuk menerapkan CRS, termasuk diantaranya pusat keuangan besar seperti Dubai, Hong Kong, Luksemburg, dan Swiss.

Di Indonesia, CRS telah berlaku sejak tahun 2018 dan mewajibkan Lembaga Keuangan Indonesia  untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Lembaga-lembaga tersebut wajib melakukan uji tuntas pada seluruh rekening keuangan yang berada di dalam pengelolaannya dan melaporkan informasi rekening tersebut kepada DJP setiap tahunnya dengan memperhatikan keakuratan dan ketepatan waktu.

Berdasarkan undang-undang perpajakan Indonesia, Lembaga Keuangan Indonesia harus mengembangkan dan memelihara sistem untuk mengumpulkan data keuangan dari para pemegang rekening. Data tersebut, khususnya terkait wajib pajak negara-negara yang memiliki perjanjian pertukaran informasi dengan Indonesia, selanjutnya akan dilaporkan kepada DJP. DJP kemudian akan membagikan informasi ini kepada mitra pertukaran Indonesia. Implikasinya bagi pemegang rekening dirinci di dalam informasi yang diberikan oleh Lembaga Keuangan kepada pemegang rekening.