This post is also available in:
English
简体中文 (Chinese (Simplified))
Temukan Perusahaan Indonesia Populer yang Tersedia untuk Bisnis
Begitu anda dan mitra anda memutuskan untuk berekspansi ke Indonesia, apakah anda sudah cukup memikirkannya? Berbekal riset pasar dari mana pun anda berasal seharusnya sudah cukup. Tetapi apakah anda sepenuhnya memahami kebijakan dan kerangka peraturan negara? Apakah budaya bisnis anda cocok dengan mereka? Mungkin sudah saatnya mencari tahu tentang jenis-jenis perusahaan di Indonesia. Ini harus berfungsi sebagai pedoman umum dari urusan bisnis yang akan berlangsung di negara yang sangat beragam ini.
Usaha Bisnis
Anda mungkin pernah mendengar tentang Daftar Negatif Investasi Indonesia sebelumnya. Dokumen penting menyatakan industri yang investor asingnya memiliki peluang terbatas atau tidak ada sama sekali untuk melakukan bisnis. Jika industri perdagangan yang ingin anda rintis tidak ada dalam daftar, anda memiliki harapan besar untuk memiliki perusahaan secara total. Jika tidak, anda dapat mendirikan perusahaan dengan saham tertentu antara anda dan mitra lokal. Ada juga pilihan standar lainnya, yaitu kantor perwakilan. Meskipun memiliki start-up yang rendah, kantor perwakilan hanya bertindak sebagai kantor promosi dan komunikasi ke organisasi induk. Tidak ada transaksi bisnis yang diperbolehkan. Ini adalah jenis perusahaan yang umum di Indonesia.
Detail Perusahaan
Sekarang lihat detail masing-masing jenis perusahaan. Ini mencakup persyaratan, manfaat dan kekurangan.
Perusahaan Investasi asing
- Secara hukum disebut: PT PMA.
- Transaksi bisnis: Diizinkan.
- Kegiatan Usaha: Kegiatan komersial dalam bidang atau sektor usaha yang diperbolehkan (berdasarkan Daftar Negatif Investasi)
- Kepemilikan: Hingga 100% asing, tergantung pada sektor bisnis.
- Modal Disetor: Rp 10 miliar (tidak termasuk nilai tanah dan bangunan)
- Kantor virtual: Bersyarat ya.
- Pengaturan: Dua pemegang saham asing, satu direktur asing dan satu komisaris asing.
- Fasilitas: Disetujui secara hukum untuk menghasilkan pendapatan dan beroperasi, dianggap sebagai perusahaan besar, dapat mempekerjakan karyawan asing, dapat memiliki pemegang saham asing.
- Kekurangan: Nilai investasi yang tinggi merupakan keharusan, tidak diperbolehkan untuk semua sektor usaha (berdasarkan Daftar Negatif Investasi)
Perusahaan Lokal
- Secara hukum disebut: PT PMDN.
- Transaksi bisnis: Diizinkan
- Kegiatan usaha: Kegiatan komersial untuk semua bidang usaha.
- Kepemilikan: 100% lokal.
- Modal Disetor: PT Kecil (Antara Rp50 juta hingga Rp500 juta), PT Menengah (Antara Rp500 juta hingga 10 miliar), PT Besar (Lebih dari Rp10 miliar)
- Kantor virtual: Ya.
- Pengaturan: Dua pemegang saham, satu direktur lokal, dan satu komisaris lokal. Dapat mengizinkan direktur asing dengan nomor ID pajak Indonesia.
- Keuntungan: Modal disetor lebih rendah tergantung pada ukuran, waktu set-up lebih cepat.
- Kekurangan: Tidak ada kepemilikan asing yang diizinkan.
Kantor Perwakilan
- Secara hukum disebut: KPPA.
- Transaksi bisnis: Tidak Diizinkan
- Kegiatan bisnis: Terbatas pada riset pasar dan komunikasi korporat.
- Kepemilikan: Tidak ada syarat.
- Modal Disetor: Tidak ada batasan.
- Kantor virtual: Ya.
- Keuntungan: Tanpa modal minimum, waktu set-up lebih cepat.
- Kekurangan: Tidak diperbolehkan untuk menghasilkan pendapatan, validitas maksimum adalah lima tahun.
Varian Perusahaan Lainnya
Jenis perusahaan yang kurang dikenal di Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Pemerintah dapat memilikinya seluruh atau sebagian badan usaha. Ada dua jenis Badan Usaha Milik Negara di Indonesia, yaitu; Perusahaan Publik dan Perusahaan Liabilitas. Perusahaan publik berfungsi untuk menghasilkan keuntungan sambil melayani publik. Perusahaan Liabilitas adalah perusahaan komersial yang memberikan layanan kepada masyarakat luas. Negara memiliki saham perusahaan publik. Modal perusahaan liabilitas berasal dari kekayaan negara.