This post is also available in: English 简体中文 (Chinese (Simplified))

Jenis-Jenis Badan Usaha yang Bisa Didirikan di Indonesia

Jenis-Jenis Badan Usaha yang Bisa Didirikan di IndonesiaPilih dari Tiga Pilhan Badan Usaha Populer dan Bisnis Anda Siap Dimulai

Meskipun ada beberapa jenis badan usaha yang dapat didirikan di Indonesia, tiga pilihan yang tetap paling populer di kalangan investor asing adalah; perusahaan penanaman modal asing (“PMA”), perusahaan lokal (“PT Lokal”) dan kantor perwakilan asing (“Kantor Perwakilan”).

Pemerintah Indonesia menyadari pentingnya investasi asing di dalam negeri. Karena itu, pemerintah Indonesia terus berusaha membuat proses persiapan semudah mungkin. Salah satu upaya yang dilakukan antara lain adalah meminimalkan birokrasi dan memperkenalkan ruang lingkup kegiatan yang lebih luas.

Upaya yang dilakukan dalam rangka mendorong penanaman modal asing antara lain adalah:

  • Insentif daerah
  • Insentif industri
  • Konsesi pajak
  • Zona perdagangan bebas

 

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

Jenis badan usaha di Indonesia dibagi menjadi 2 kategori utama yaitu berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Badan usaha berbadan hukum meliputi:

a. PT / perseroan terbatas
Badan hukum jenis PT merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan suatu perjanjian untuk menjalankan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi atas saham-saham serta telah memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Ada 2 jenis PT:

  • PT PMA
    Umumnya dikenal sebagai Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing, jenis entitas ini memungkinkan kepemilikan asing 100%. Namun kepemilikan maksimum akan didasarkan pada sektor bisnis yang Anda geluti. Ini juga akan tergantung pada aktivitas bisnis Anda. Kegiatan di dalam negeri diatur dan dibatasi oleh Daftar Negatif Investasi Indonesia. Minimal modal disetor untuk entitas ini adalah Rp10 miliar. Ini juga termasuk modal dasar untuk membuat rekening bank lokal setelah perusahaan terdaftar.
  • Local PT
    Pada PT lokal, hanya diperbolehkan 100% kepemilikan lokal. Investor asing dapat terlibat dalam badan usaha ini melalui pengaturan nominee. Tidak ada modal minimum yang diperlukan untuk mendirikan badan usaha ini. Namun, modal dasar ditentukan oleh ukuran perusahaan. Perusahaan kecil membutuhkan antara Rp51 – 500 juta. Perusahaan menengah membutuhkan antara Rp500 juta – Rp10 miliar dan perusahaan besar membutuhkan lebih dari Rp10 miliar.

Jika Anda belum siap untuk membuka perusahaan dengan kekuatan penuh, maka Kantor Perwakilan Asing (“Rep. Office”) adalah jawabannya. Ada 2 jenis Kantor Perwakilan Asing:

  1. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (“KPPA”) adalah jalan Anda untuk memasuki pasar lokal. Ini adalah kantor cabang dari perusahaan induk. Tujuan utama dari kantor perwakilan adalah untuk kegiatan pemasaran dan riset pasar. Anda tidak dapat terlibat dalam kegiatan menghasilkan pendapatan atau penjualan langsung di bawah badan usaha ini. Tidak diperlukan modal minimum dengan entitas KPPA. Untuk bisa melakukan aktivitas Anda diharuskan untuk mendapatkan Lisensi KPPA.
  2. Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (“KP3A”) digunakan untuk mempromosikan jenis produk dan riset pasar tertentu. Entitas ini dapat bertindak sebagai “agen penjual” dari perusahaan induk. Anda harus mendapatkan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A). Tidak diperkenankan melakukan transaksi penjualan. Hal ini termasuk menyelesaikan klaim, mengajukan tender atau menandatangani kontrak.

b. Foundation / Yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas aset atau kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak memiliki anggota.

c. Cooperative / Koperasi

Badan usaha yang terdiri dari orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Jenis usaha yang bukan berbadan hukum:

  • Persekutuan Perdata / Persekutuan Sipil
    Perjanjian antara dua orang atau lebih yang saling mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan (kemitraan) dengan maksud untuk berbagi keuntungan (manfaat) yang dihasilkan darinya;
  • CV (Commanditaire Venootschnap / Persekutuan Komanditer)
    Terdiri dari Persero Aktif dan Persero Pasif. Persero Aktif bertanggung jawab atas harta pribadi, sedangkan Persero Pasif hanya bertanggung jawab atas sejumlah modal yang telah disetorkan di CV.
  • Firma / Kemitraan Umum
    Sebuah badan usaha yang didirikan untuk menjalankan bisnis di bawah satu nama. Seluruh mitra memiliki tanggung jawab bersama terhadap perusahaan.

Berikut ini adalah jenis-jenis badan usaha di Indonesia seperti pada umumnya:

1) BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN sebenarnya adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara dan mengurus kepentingan vital dalam kehidupan masyarakat. BUMN merupakan aset penting yang dimiliki negara, terutama dalam hal pemasukan uang negara. Saat ini BUMN terbagi menjadi tiga badan usaha yaitu:

a. Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perjan merupakan salah satu bentuk BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah tanpa terkecuali. Badan usaha ini fokus pada pengabdian masyarakat. Contoh: PT KAI

b. Perusahaan Umum (Perum)

Ini adalah sebuah perusahaan yang dimiliki dan dioperasikan oleh pemerintah, didirikan untuk administrasi program publik tertentu.

c. Persero

Bentuk BUMN yang fokus mencari keuntungan atau profitabilitas maksimum dengan memberikan pelayanan untuk kepentingan umum. Misalnya Jasa Raharja, PT BRI, PT Telkom dan lain-lain.

2) BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

a. Firma
Seperti yang dijelaskan di atas

b. CV
Seperti yang dijelaskan di atas

c. PT

Seperti yang dijelaskan di atas

3) Koperasi

  1. Koperasi konsumsi
  2. Koperasi kredit
  3. Koperasi jasa
  4. Koperasi produksi
  5. Koperasi serba bisa

Penanaman modal asing hanya dimungkinkan dengan PT dan Kantor Perwakilan.

 

Apa Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan Swasta?

Alasan utama investor memilih jenis badan usaha tertentu adalah pada keuntungan yang dapat ditawarkan entitas tersebut. Bagaimana jika Anda ingin mendirikan perusahaan perseorangan? Mungkin misalnya badan usaha bentuk FA atau CV? Apa kelebihan dan kekurangan yang dapat diharapkan dari jenis badan usaha ini di Indonesia?

Badan Usaha Kelebihan Kekurangan
Perusahaan Perseorangan  

  • Mudah dibentuk dan dibubarkan.
  • Minimalnya pembatasan hukum yang terlibat.
  • Anda memiliki kebebasan untuk menentukan modal minimum yang harus dibayarkan.
  • Pilihan terbaik jika start-up Anda hanya memiliki modal kecil untuk digunakan.
  • Mudah transfer kepemilikan kapanpun Anda inginkan.
  • Pemilik adalah satu-satunya yang menikmati manfaat.
 

  • Keuntungan lebih kecil jika dibandingkan dengan memiliki badan usaha yang lebih besar.
  • Pemilik menanggung kerugian dan hutang yang mungkin timbul.
Commanditaire Venootschnap (Kemitraan Perseroan Terbatas)  

  • Mudah didirikan.
  • Potensi ekspansi yang lebih besar
  • Kredibilitas yang lebih baik
  • Beberapa mitra berarti modal yang lebih besar.
  • Lebih mudah mendapatkan pinjaman
 

  • Ketidakpastian dalam hal tingkat kelangsungan hidup bisnis.
  • Sulit melakukan penarikan modal Anda
  • Tanggung jawab di antara mitra mungkin tidak selalu adil.
Firma (FA)
  • Entitas bisnis permanen
  • Memiliki peluang ekspansi yang lebih baik
  • Memiliki stabilitas keuangan yang lebih baik karena modal wal yang besar.
  • Staf dapat dikategorikan berdasarkan keterampilan dan pengalaman mereka.
  • Mitra baru hanya diperbolehkan dengan persetujuan semua mitra yang ada.
  • Setiap mitra harus bertanggung jawab atas pembayaran utang menggunakan harta pribadi mereka.
  • Setiap konflik internal antara mitra yang terlibat dapat mengancam kelangsungan hidup perusahaan.

Siap Memulai Bisnis Indonesia Impian Anda?

Biarkan 3E Accounting membantu Anda memutuskan entitas bisnis terbaik. Untuk informasi lebih lanjut tentang Layanan Inkorporasi Perusahaan Indonesia yang kami miliki, hubungi kami hari ini.

Jenis-Jenis Badan Usaha yang Bisa Didirikan di Indonesia